Kewenangan Penanganan Sengketa di Luar Pengadilan bagi Nasabah Perbankan : Perspektif Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Kewenangan Penanganan Sengketa di Luar Pengadilan bagi Nasabah Perbankan : Perspektif Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Authors

  • Putu Riskita Karina Pramesti Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • Putu Devi Yustisia Utami Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

Keywords:

LAPS-SJK, BPSK, Sengketa Perbankan

Abstract

Tujuan dibuatnya kajian ini adalah untuk meneliti perbandingan kewenangan penyelesaian sengketa perbankan berdasar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selain itu, akan dikaji ketentuan mekanisme penanganan sengketa di sektor perbankan yang pengaturannya tertera dalam POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Kajian ini menerapkan metodologi penelitian hukum normatif yang berfokus pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Temuan ini menunjukkan hasil bahwa LAPS-SJK dan BPSK memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal kewenangan dan ruang lingkup penyelesaian sengketa. LAPS-SJK yang tunduk pada Peraturan OJK lebih khusus menangani penyelesaian permasalahan yang melibatkan industri jasa keuangan. Sementara itu, BPSK menangani permasalahan konsumen umum yang menyangkut barang dan jasa, sebagaimana
diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Melalui prosedur penanganan sengketa alternatif tanpa melalui pengadilan, LAPS-SJK membantu nasabah dan penyedia jasa keuangan dalam menyelesaikan sengketa, utamanya di industri perbankan. LAPS-SJK menyediakan berbagai pilihan penyelesaian sengketa sesuai dengan jenis sengketa dan kebutuhan para pihak, termasuk pendapat mengikat, arbitrase, dan mediasi.
Kata Kunci: LAPS-SJK, BPSK, Sengketa Perbankan 

Published

2025-01-27