MEKANISME PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS KINERJA JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM BERPERKARA

MEKANISME PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS KINERJA JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM BERPERKARA

Authors

  • Gede Dandela Duta Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • Made Cinthya Puspita Shara, S.H., M.H Author

Abstract

Jaksa bergerak sebagai perwakilan dari suatu negara atau pemerintah (kuasa hukum),
memenuhi kewajiban baik di dalam ataupun di luar pengadilan. Penjelasan terkait dengan JPN
tertuang dalam “Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-025/A/JA/11/2015”. Meningkatnya
tuntutan trasparansi memerlukan mekanisme pengawasan Kinerja JPN dan konsep akuntabilitas
dalam sistem hukum di Indonesia yang jelas karena akan mempengaruhi peran dari JPN itu
sendiri. Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif dengan (2) pendekatan di dalam
pembahasannya yaitu, the statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan the conceptual
approach (pendekatan konsep hukum). Menjamin kepastian kinerja JPN terlaksana maka
diperlukan pengawasan dari kinerja JPN dalam menjalankan perannya sebagai wakil negara.
Meknisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap kinerja JPN diharapkan mampu memberikan
efek yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, efesiensi penggunaan
anggaran dan transparansi terkait kinerja Jaksa Pengacara Negara. Konsep ini merupakan bagian
penting sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas menuntut
agar setiap pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah dilakukan secara transparan, serta dengan
cara yang efektif dan efisien. Peraturan mengenai mekanisme dan akuntabilitas pengawasan
kinerja Jaksa Pengacara Negara perlu ditunagkan dalam peraturan khusus sehingga segala
tindakan dan keputusan yang diambil Jaksa Pengacara Negara mampu memberikan kejelasan
bagi bangsa dan negara.
Kata Kunci: Jaksa Pengacara Negara, Pengawasan, Akuntabilitas 

Published

2025-01-27