MEKANISME PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS KINERJA JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM BERPERKARA
Keywords:
Kata Kunci: Jaksa Pengacara Negara, Pengawasan, AkuntabilitasAbstract
Jaksa bergerak sebagai perwakilan dari suatu negara atau pemerintah (kuasa hukum),memenuhi kewajiban baik di dalam ataupun di luar pengadilan. Penjelasan terkait dengan JPN tertuang dalam “Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-025/A/JA/11/2015”. Meningkatnya tuntutan trasparansi memerlukan mekanisme pengawasan Kinerja JPN dan konsep akuntabilitas dalam sistem hukum di Indonesia yang jelas karena akan mempengaruhi peran dari JPN itusendiri. Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif dengan (2) pendekatan di dalam pembahasannya yaitu, the statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan the conceptual
approach (pendekatan konsep hukum). Menjamin kepastian kinerja JPN terlaksana maka diperlukan pengawasan dari kinerja JPN dalam menjalankan perannya sebagai wakil negara. Meknisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap kinerja JPN diharapkan mampu memberikan efek yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, efesiensi penggunaan anggaran dan transparansi terkait kinerja Jaksa Pengacara Negara. Konsep ini merupakan bagian penting sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas menuntut agar setiap pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah dilakukan secara transparan, serta dengan
cara yang efektif dan efisien. Peraturan mengenai mekanisme dan akuntabilitas pengawasan kinerja Jaksa Pengacara Negara perlu ditunagkan dalam peraturan khusus sehingga segala tindakan dan keputusan yang diambil Jaksa Pengacara Negara mampu memberikan kejelasan bagi bangsa dan negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gede Dandela Duta, Made Cinthya Puspita Shara, S.H., M.H (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
