Perlindungan Hukum Dalam Pembagian Hak Royalti Pencipta Lagu Dengan Produser Rekaman Suara
Perlindungan Hukum Dalam Pembagian Hak Royalti Pencipta Lagu Dengan Produser Rekaman Suara
Keywords:
Pencipta Lagu, Label Rekaman Suara, Royalti, Hak Cipta, Perjanjian Akta OtentikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk perlindungan hukum guna menjamin hak-hak yang
dipunyai oleh pihak yang menciptakan lagu, serta mekanisme dalam pembagian royalti pencipta lagu
dengan label rekaman suara. Metode riset yang diperguankan yaitu berpendekatan normatif melalui
penerapan peraturan UU sebagai landasan hukum dan norma hukum, serta analisis kualitatif yaitu
penyusunan data yang diurutkan secara tertata lalu dianalisa secara kualitatif untuk memperoleh hasil dari
penelitian. Hasil riset menampilkan perlindungan hukum pada pemilik karya seni mengacu pada UndangUndang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai perlindungan hak ekonomi bagi pencipta lagu,
termasuk dalam pembagian royalti atau keuntungan ketika pencipta lagu membuat perjanjian dengan pihak
label rekam suara. Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa pencipta lagu memiliki hak cipta dalam
perlindungan atas karya seni yang dimiliki yang tercantum dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam
memperjuangkan serta memastikan hak-hak pada pemilik hak cipta terlindungi secara perspektif hukum.
Melakukan kerja sama melalui perjanjian dalam bentuk kontrak dan Akta Otentik yang bersifat mengikat
serta saling mengawasi pihak yang melaksanakan perjanjian sebagai salah satu cara dalam menjamin
eksistensi kepemilikan dari pemilik cipta lagu itu sendiri. Mekanisme pembayaran royalti akan diberikan
kepada pencipta atau artis lagu yang telah diberikan izin oleh pemilik hak cipta yang tentunya sudah pasti
terdaftar pada aplikasi streaming music dengan penggunaan sistem bagi hasil sesuai urutan prosedur bagi
hasil yang awalnya diberikan kepada digital aggregator dan juga menyertakan laporan royalti.
Kata Kunci : Pencipta Lagu, Label Rekaman Suara, Royalti, Hak Cipta, Perjanjian Akta Otentik
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Laksmi Indrayani, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
