URGENSI PENGATURAN PEMBERATAN PIDANA PELAKU PERDAGANGAN ORANG TERHADAP KORBAN DENGAN DISABILITAS MENTAL

Authors

  • Ida Ayu Kade Diah Pitaloka Udayana University image/svg+xml Author
  • I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, S.H., M.H., Author

Keywords:

Pemberatan Pidana, Perdagangan Orang, Disabilitas Mental

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terkait dengan pengaturan pemberatan pidana bagi pelaku perdagangan orang terhadap korban dengan disabilitas mental. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini ialah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil dari studi ini menunjukkan belum terakomodirnya pemberatan pidana bagi pelaku perdagangan orang terhadap korban dengan disabilitas mental dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang padahal korban dengan disabilitas mental ini tidak dapat menjaga dan melindungi dirinya sendiri sehingga diperlukan suatu peraturan yang tegas terhadap pemidanaan pelaku. Oleh karena itu, perlu adanya konstruksi norma dalam UU a quo di masa mendatang untuk mengakomodir pemberatan pidana bagi pelaku perdagangan orang terhadap korban dengan disabilitas mental mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak.

Published

2025-02-25