KETIDAKPASTIAN PELAKSANAAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

Authors

  • Ni Ketut Putri Surya Lestari Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • I Dewa Gede Dana Sugama Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

Keywords:

Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual, Ius Konstitusi

Abstract

Kebiri kimia merupakan bentuk pemberatan pidana yang ditetapkan melalui PP 70/2020 sebagai tindak lanjut dari ketentuan UU 17/2016, Namun implementasinya masih menuai kontroversi, terutama terkait keberatan IDI sebagai pelaksana karena dinilai kebijakan tersebut tidak selaras dengan standar etik kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait pelaksanaan sanksi kebiri kimia ditinjau dari ius constitutum, sekaligus menelah alasan di balik penolakan IDI selaku pihak yang dilibatkan sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum normative. Berdasarkan temuan yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa KODEKI tidak memiliki kedudukan dalam struktur hierarkis peraturan perundang-undangan, sehingga keberlakuannya tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang lebih tinggi. Dalam konteks eksekusi kebiri kimia, Pasal 9 huruf b PP 70/2020, secara eksplisit menegaskan  bahwa dokter dapat melakukan tindakan ini atas arahan Jaksa, sehingga tindakan tersebut tidak memiliki implikasi hukum sebagai perbuatan melanggar  hukum.

Downloads

Published

2026-03-02

Issue

Section

Articles