PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENCIPTA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA OLEH PENYEDIA LAGU GRATIS DI WEBSITE INTERNET
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Lagu, Website, InternetAbstrak
Penulisan artikel dilakukan guna mengidentifikasikan perihal perlindungan hukum kepada pencipta terhadap pelanggaran hak cipta lagu oleh penyedia lagu gratis di website internet dan sanksi serta tindakan hukum yang bisa digunakan untuk mengatasi permasalahan mengenai pelanggaran hak cipta tersebut. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan beberapa sumber lainnya seperti jurnal hukum, buku, website internet lainnya yang masih berkaitan dengan penulisan penelitian ini. Melalui proses penelitian yang mendalam ditemukannya hasil bahwa perlindungan hukum bagi pencipta lagu telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kemudian apabila hak ekonomi pencipta dilanggar, dapat menuntut ganti rugi atau dipidana sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah juga dapat melakukan upaya pemblokiran website internet apabila terbukti melanggar hak cipta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Desak Ayu Dwi Utari Chandraparamita, I Dewa Ayu Dwi Mayasari (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.