KEWENANGAN PENUNTUT UMUM BERDASARKAN ASAS OPORTUNITAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Asas Oportunitas, Penuntut Umum, Jaksa Agung, Peradilan PidanaAbstrak
Tujuan penulisan artikel ini untuk melaksanakan analisis kewenangan penuntut umum berdasarkan asas oportunitas terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Studi yang dilaksanakan menerapkan metode studi hukum normatif dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum pada riset yang dilaksanakan yaitu bahan hukum primer yakni tersusun dari peraturan perundang-undangan yang mempunyai keterkaitan pada topik riset ini, dan melalui pengkajian sumber hukum mempergunakan bahan hukum sekunder contohnya, jurnal, buku, dan karya tulis hukum yang lain yang berhubungan pada riset yang dilaksanakan. Temuan dalam artikel jurnal ini menunjukkan bahwa asas oportunitas memberikan kewenangan terhadap Jaksa Agung dalam melaksanakan pengesampingan penuntutan untuk kepentingan umum. Implementasi asas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial serta mencegah dampak negatif yang lebih luas. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan asas oportunitas harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan objektif untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ni Luh Rika Purnama Dewi, I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.