URGENSI PENGATURAN PEMBERATAN PIDANA PELAKU PERDAGANGAN ORANG TERHADAP KORBAN DENGAN DISABILITAS MENTAL
Kata Kunci:
Pemberatan Pidana, Perdagangan Orang, Disabilitas MentalAbstrak
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terkait dengan pengaturan pemberatan pidana bagi pelaku perdagangan orang terhadap korban dengan disabilitas mental. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini ialah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil dari studi ini menunjukkan belum terakomodirnya pemberatan pidana bagi pelaku perdagangan orang terhadap korban dengan disabilitas mental dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang padahal korban dengan disabilitas mental ini tidak dapat menjaga dan melindungi dirinya sendiri sehingga diperlukan suatu peraturan yang tegas terhadap pemidanaan pelaku. Oleh karena itu, perlu adanya konstruksi norma dalam UU a quo di masa mendatang untuk mengakomodir pemberatan pidana bagi pelaku perdagangan orang terhadap korban dengan disabilitas mental mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ida Ayu Kade Diah Pitaloka, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, S.H., M.H., (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.