NOODWEER EXCES SEBAGAI ALASAN PEMAAF: MENCEGAH KRIMINALISASI KORBAN DALAM HUKUM PIDANA
Kata Kunci:
noodweer exces, alasan pemaaf, keguncangan jiwa, hukum pidana, kriminalisasi korbanAbstrak
Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum noodweer exces (pelampauan batas pembelaan terpaksa) sebagai alasan pemaaf dalam Pasal 49 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan utama dalam penerapan klausul ini adalah pembuktian unsur subjektif berupa "keguncangan jiwa yang hebat" (hevige gemoedsbeweging) yang dialami oleh pelaku. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah doktrin, peraturan perundang-undangan, dan prinsip hukum, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hakim menafsirkan unsur psikologis tersebut dan bagaimana peran noodweer exces sebagai instrumen hukum untuk mencegah kriminalisasi terhadap korban. Hasil analisis menunjukkan bahwa noodweer exces merupakan katup pengaman (safety valve) dalam hukum pidana yang mengakui keterbatasan psikologis manusia saat menghadapi serangan mengancam. Namun, penerapannya menuntut kearifan hakim dalam melakukan penilaian holistik yang tidak hanya berfokus pada proporsionalitas tindakan, melainkan juga pada kondisi kejiwaan pelaku yang disebabkan langsung oleh serangan tersebut. Tanpa penafsiran yang mendalam, korban yang melakukan pembelaan diri secara eksesif berisiko menjadi pelaku kejahatan di mata hukum, yang mana hal ini bertentangan dengan asas keadilan substantif.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Desak Putu Putri Gayatri, Dr. Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi, S.H., M.H. (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.