KETIDAKPASTIAN PELAKSANAAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
Kata Kunci:
Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual, Ius KonstitusiAbstrak
Kebiri kimia merupakan bentuk pemberatan pidana yang ditetapkan melalui PP 70/2020 sebagai tindak lanjut dari ketentuan UU 17/2016, Namun implementasinya masih menuai kontroversi, terutama terkait keberatan IDI sebagai pelaksana karena dinilai kebijakan tersebut tidak selaras dengan standar etik kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait pelaksanaan sanksi kebiri kimia ditinjau dari ius constitutum, sekaligus menelah alasan di balik penolakan IDI selaku pihak yang dilibatkan sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum normative. Berdasarkan temuan yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa KODEKI tidak memiliki kedudukan dalam struktur hierarkis peraturan perundang-undangan, sehingga keberlakuannya tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang lebih tinggi. Dalam konteks eksekusi kebiri kimia, Pasal 9 huruf b PP 70/2020, secara eksplisit menegaskan bahwa dokter dapat melakukan tindakan ini atas arahan Jaksa, sehingga tindakan tersebut tidak memiliki implikasi hukum sebagai perbuatan melanggar hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ni Ketut Putri Surya Lestari, I Dewa Gede Dana Sugama (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.