PEMENUHAN HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 OLEH KPU KABUPATEN KLUNGKUNG
Kata Kunci:
Penyandang Disabilitas, Hak Pilih, Pemilihan UmumAbstrak
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam bagaimana pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas pada pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Klungkung. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris. Penelitian empiris yang didasari atas fakta-fakta yang didapat dari hasil penelitian dengan tujuan menganalisis prilaku hukum yang dipandang sebagai pola dalam interaksi sosial dan hubungan masyarakat, yang senantiasa berinteraksi dan berkaitan dengan aspek masyarakat. Hasil studi menunjukkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung dalam memaksimalkan data pemilih penyandang disabilitas dengan pendataan, pencatatan yang lebih akurat dan menyediakan aksesibilitas disetiap Tempat Pemungutan Suara bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 I Gede Nugraha Nandaputra I Gede Nugraha Nandaputra (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.