Money Laundering in Terrorism Financing: Transnational Crime Context
DOI:
https://doi.org/10.24843/KP.2026.v48.i01.p03Kata Kunci:
Terrorism, Money Laundering, Transnational CrimeAbstrak
Even though currently many have set various policies to prevent and eradicate money laundering and terrorism, in reality these two criminal acts still occur frequently. This research wants to take a deeper look at the crime of money laundering in terrorism financing based on a review of transnational crime. The aims of this research, namely to analyze money laundering and terrorism financing involved in transnational crime and to identify money laundering law enforced in terrorism financing. This research is normative legal research that uses a statutory approach. The purpose of this research is to find intersection between money laundering and terrorism financing involved in transnational crime and to analyses money laundering law enforced in terrorism financing. The result of this research is the intersection between money laundering and terrorism lies in their mutual violation of law and potential to cause widespread harm is an act that violates the law and harms many people. Terrorism and other criminal acts related to terrorism are a form of transnational organized crime, because they involve complex international networks. Various efforts to eradicate money laundering, especially at the international level related to terrorism, were carried out by member countries of the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Unduhan
Referensi
(PPATK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Pengkinian Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 2015,” 2015. https://www.bnpt.go.id/uploads/documents/c9f21ce7fdda0dde3773c04c6759ce18.pdf.
(PPATK), Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan Tahun 2019. Jakarta: Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 2019.
Abdullah, M. Zen. “Analisis Yuridis Terhadap Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia.” Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 26. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.246.
Adhar, Adhar. “Analisis Fungsi Ppatk Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi 2, no. 1 (2020): 32–41. https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1107.
Afiatno, Perdana Novin. “Analisis Yuridis Penerapan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 (Studi Kasus Pada PT BNI SKayariah Cabang Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan).” Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2019): 601–15.
Ahdiat, Adi. “Jumlah Vonis Hukuman Mati Di Indonesia Berdasarkan Jenis Kejahatan (2021).” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/13/berapa-banyak-orang-yang-divonis-hukuman-mati-di-indonesia, 2023.
Anafiah, Vidyata Annisa. “Risiko Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Dari Kejahatan Tumbuhan Dan Satwa Liar (TSL).” AML CFT Journal 1, no. 1 (2022): 15–32.
Atmasasmita, Romli. “Artikel Kehormatan: Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3, no. 1 (2016): 1–23. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a1.
———. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: Rafika Aditama, 2000.
Azizah, Winda Nur, & Dinie, and Anggraeni Dewi. “Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Dapat Mempengaruhi Gaya Anak Muda Dan Etika Pancasila Pada Masyarakat Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022): 1426–31.
Chaidar, Muhamad, and Arief Syahrul Alam. “URGENSI PENERAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU PENCURIAN.” Wijaya Putra Law Review 2, no. 1 (2023): 61–76.
Christi H. Marpaung. “Pengaturan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.” Lex Crimen 7, no. 10 (2013): 64–66.
Cumbrandika, Chitto. “Pencucian Uang Dalam Era Globalisasi Tantangan Dan Penanganannya Di Indonesia.” Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial 02, no. 01 (2024): 41–46.
Dwi Putra, Rizki, Ester Stevany Putri Sinlae, Tazkia Suhaila Syafa, Illa Fatika Syahda, and Farahdinny Siswajanthy. “Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 2, no. 1 (2024): 70–80. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.205.
Emirzon, Joni. “Bentuk Praktik Dan Modus Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal KPK, 2017. https://jurnal.kpk.go.id/Dokumen/SEMINAR_ROADSHOW/Bentuk-praktik-dan-modus-tppu-Joni-Emirzon.pdf.
Fadholi, Muhammad Jasuma. “Analisis Kerjasama Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam The Egmont Group Terhadap Penanganan Pendanaan Terorisme Di Indonesia.” Journal of International Relations 3, no. 4 (2017): 92–105.
Fath, Al. “Peranan Dan Peningkatan PPATK Dalam Mendukung Upaya Pencegahan Pencucian Uang Oleh Pejabat Di Indonesia ( Studi Kasus Rafael Alun ) Indonesia Merupakan Sebuah Negara Yang Menempatkan Hukum Sebagai Perangkat Untuk Mengatur Seluruh Orang Yang Berada Didalam.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3, no. 1 (2023): 53–62.
Firmansyah, Rizal, and Wiend Sakti Myharto. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KRIMINOLOGI PENDANAAN TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL (Studi Kasus Putusan No.7/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim).” Jurnal Ilmiah Publika 10, no. 2 (2022): 380. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7814.
Garnasih, Yenti. “Tindak Pidana Pencucian Uang: Dalam Teori Dan Praktik.” In Seminar Dalam Rangka Musyawarah Nasional Dan Seminar Mahupiki, Prosiding Munasena Mahupiki, 2013.
Geno, Ali. “Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Pandangan KUHP Dan Hukum Pidana Islam.” TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 2, no. 1 (2019): 1–18. https://doi.org/10.21043/tawazun.v2i1.5223.
Hakim, FY. “International Law Making.” Indonesian Journal of International Law 4, no. 1 (2006): 143–45.
Hartanto, Wenda. “ANALISIS PENCEGAHAN TINDAKPIDANA PENDANAAN TERORIS PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN.” Jurnal Legislasi Indonesia 3, no. 4 (2016): 380–90. https://doi.org/10.54629/jli.v13i4.90.
Hutagalung, Chyntia R. “Kajian Yuridis Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.” Lex Crimen IX, no. 1 (2020): 1–23. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/28531/27883.
Imron, Ali, and Sella Yuliati. “PENEGAKAN, PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ATAS NATIONAL RISK ASSESSMENT.” Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6, no. 1 (2019): 682–711.
Indonesia, Bank. “Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme,” 2023. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/anti-pencucian-uang-dan-pencegahan-pendanaan-terrorisme/default.aspx.
———. “Kajian Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak PIdana Pendanaan Terorisme Dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” 2021. https://www.bi.go.id/id/publikasi/kajian/Documents/Kajian-Tipologi-Kasus-TPPU-TPPT-PPSPM-Tahun-2021.pdf.
Indonesia, Kementrian Pertahanan Republik. Pencegahan Dan Penannggulangan Terorisme Dalam Gerakan Nasional Bela Negara. Jakarta: Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, 2019.
Indonesia, Seputar. “Akal Bulus Di Balik Pendanaan Teroris,” 2025. https://nasional.sindonews.com/read/553776/14/akal-bulus-di-balik-pendanaan-teroris-1632841798.
Keuangan, Otoritas Jasa. “Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme(APU PPT),” 2023. https://ojk.go.id/id/pages/apu-ppt.aspx.
Keuangan, Pusat Laporan dan Analisi Transaksi. “Layanan Informasi Publik PPATK – Internasional,” 2023. https://ppid.ppatk.go.id/?page_id=816.
———. “Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021,” 2021. https://www.ppatk.go.id/backend/assets/uploads/20220412135855.pdf.
Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi. “Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Perkara Pencucian Uang Tahun 2016” Laporan Hasil Riset Tim Riset PPATK. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2016.
Kusnedi. “PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Pada BNNP Dan Ditresnarkoba Polda Sumbar).” UNES Law Review 2, no. 4 (2020): 1–23.
Miski, Miski. “Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 9, no. 1 (2021): 83. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v9i1.2367.
N, Alfa, Mawar S, N.H. Siahaan, and Putri R. “Pola Kejahatan Dalam Pendanaan Terorisme.” 2023, n.d. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/952/*.
Nalole, Ekho Jamaluddin P, and Iin Karita Sakharina. “Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Memberantas Transnasional.” JURNAL ILMIAH PUBLIKA 4, no. 1 (2023): 196–207.
P, I Wayan, Ramelan, and Surastini F. Kajian Tentang Kesenjangan Antara United Nations Convention Against Transnational Organized Crime Dengan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Dirjen Peratuan Perundang-undangan Kemenkumham, 2010.
Pratama Afjan, Wilenda Yudha, and Hayat Hayat. “Implementasi Peraturan Daerah No 9 Tahun 2013 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan Dan Pengemis (Studi Pada Dinas Sosial Kota Malang).” Journal Publicuho 6, no. 2 (2023): 549–59. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i2.156.
Rafsanjani, Luthfi Hafidz. “Konsep Pembuktian Terbalik Sebagai Strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Sektor Pasar Modal Untuk Sarana Pendanaan Terorisme.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 1, no. 2 (2021): 130–41. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i2.53264.
Rahayuningsih, Toetik. “Analisis Peran Ppatk Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia.” Yuridika 28, no. 3 (2013): 314–30. https://doi.org/10.20473/ydk.v28i3.349.
Ridho Fadli, M, and Budi Bahreisy. “Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MELALUI INSTRUMEN ANTI MONEY LAUNDERING.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) 5, no. 2 (2022): 175–86. http://www.fatfgafi.org/publications/highriskandnoncooperativejurisdictions/documents/fatfstatement-.
Sembiring, Raynaldo, and Wenni Adzkia. “Memberantas Kejahatan Atas Satwa Liar: Refleksitas Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 2, no. 2 (2021): 49–72.
Sjahdeni, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Press, 2006.
Subandi, Imam, and Adji Samekto. “Pengaruh Transaksi Hawala Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 3 (2018): 268. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.268-281.
Suparmono, Agus. “TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA.” Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) 6, no. 1 (March 24, 2021): 189–105. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5369.
Suradjie, Adjie. Terorisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.
Vedian, Ilmi. “Penerapan Costumer Due Dilligence (CDD) Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme Melalui Perbankan.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 7, no. 2 (2017): 74. https://doi.org/10.28932/di.v7i2.717.
Watkat, Fransiscus X, Muhammad Toha Ingratubun, and Muhammad Hafiz Ingsaputro. “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 2 (2023): 134–62. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.76.
Wibowo, Ari. Hukum Pidana Terorisme Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Yusuf, Hudi. “THE ROLE OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY IN PREVENTING BANKING CRIMES AND MONEY LAUNDERING IN.” JIIC: JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA 1, no. 9 (2024): 5292–5308.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Kertha Patrika

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










