RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK
Kata Kunci:
Tindak Pidana Anak, Restorative Justice, Hak Asasi Manusia., Juvenile Crime, Restorative Justice, Human Rights.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki langkah-langkah yang dirancang untuk mengurangi kriminalitas anak melalui penggunaan restorative justice dalam sistem peradilan anak. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif, dengan fokus pada hukum dan peraturan yang relevan dengan masalah penulis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa kasus pidana anak memerlukan manajemen khusus, karena atribut dan psikologi anak dalam kasus tertentu menuntut perlakuan dan perlindungan yang berbeda, terutama yang berkaitan dengan perilaku yang dapat membahayakan perkembangan mental dan fisik anak. Pendekatan yang layak adalah adopsi paradigma restorative justice. Restorative justice di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Restorative justice memprioritaskan hak asasi manusia dan menilai kebutuhan korban, pelaku, dan masyarakat. Pelaksanaan restorative justice memerlukan upaya kerja sama antara pemerintah dan banyak pemangku kepentingan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi rekonsiliasi konflik antara korban dan pelaku, sehingga mengembalikan keadaan semula.
Kata Kunci : Tindak Pidana Anak, Restorative Justice, Hak Asasi Manusia.
ABSTRAK
This study seeks to investigate measures designed to mitigate juvenile crime through the use of restorative justice within the juvenile justice system. This research employs a normative legal methodology, concentrating on laws and regulations relevant to the author's issue. The findings of this study suggest that juvenile criminal cases need specialized management, as the attributes and psychology of children in certain instances demand distinct treatment and safeguarding, particularly concerning behaviors that may jeopardize the child's mental and physical development. A viable approach is the adoption of a restorative justice paradigm. Restorative justice in Indonesia is governed by Law Number 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA). Restorative justice prioritizes human rights and assesses the requirements of victims, offenders, and the community. The execution of restorative justice necessitates cooperative efforts among the government and many stakeholders to establish a favorable atmosphere for the reconciliation of conflicts between victims and offenders, thereby reinstating the original state.
Keywords: Juvenile Crime, Restorative Justice, Human Rights.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Tasya Arcelia, I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.