AKTIVITAS JUDI ONLINE YANG MARAK TERJADI DI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Judi Online, Sanksi Pidana, Hukum Pidana IndonesiaAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian daring dan mengkaji peran aparat penegak hukum dalam penanggulangannya dari perspektif hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konseptual dan legislatif. Sumber data diperoleh melalui tinjauan pustaka yang mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, maupun literatur hukum, hasil penelitian terdahulu, dan data empiris dari instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjudian daring dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur secara khusus dalam KUHP dan UU ITE. Sanksi pidana yang dijatuhkan bervariasi, termasuk pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar menurut KUHP terbaru, serta pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Meskipun peraturan perundang-undangan relatif komprehensif, implementasi di lapangan belum optimal karena rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya hukum, dan kesulitan teknis yang disebabkan oleh server perjudian yang berlokasi di luar negeri.
Kata kunci: Judi Online, Sanksi Pidana, Hukum Pidana Indonesia
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the application of criminal sanctions against online gambling perpetrators and to examine the role of law enforcement officials in addressing it from a criminal law perspective in Indonesia. This study uses a normative or doctrinal legal method with a conceptual and legislative approach. Data sources were obtained through a literature review covering the Criminal Code (KUHP) and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) and its amendments, as well as legal literature, previous research results, and empirical data from relevant agencies. The results of the study indicate that online gambling is categorized as a crime specifically regulated in the Criminal Code and the ITE Law. The criminal sanctions imposed vary, including imprisonment of up to 9 years and a maximum fine of IDR 50 billion according to the latest KUHP, as well as imprisonment of up to 6 years and/or a fine of IDR 1 billion based on Article 27 paragraph (2) of the ITE Law. Although the legislation is relatively comprehensive, implementation in the field is not optimal due to low legal literacy among the public, limited legal resources, and technical difficulties caused by gambling servers located overseas.
Keywords: Online Gambling, Criminal Sanctions, Indonesian criminal law
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Johanes Fieldyo Ikun Bere, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.