IMPLIKASI HUKUM TERHADAP AMBIGUITAS PENGATURAN TENGGAT WAKTU HAK SEWA TANAH DALAM PENEGAKAN KEADILAN KONTRAKTUAL

Penulis

  • Mega Berlian Sari Fakultas Hukum, Universitas Udayana Penulis
  • Anak Agung Angga Primantari Fakultas Hukum, Universitas Udayana Penulis

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Sewa Tanah, Keadilan Kontraktual, Periode Sewa

Abstrak

Tujuan studi ini untuk mengkaji bagaimana ketidakjelasan aturan terkait batas waktu hak sewa mempengaruhi praktik sewa-menyewa tanah di Indonesia, dimana hal tersebut kerap kali dijadikan celah oleh salah satu pihak untuk mengambil keuntungan dari pihak lain, serta implikasinya terhadap keadilan kontraktual bagi pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian sewa tanah. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa ketidakjelasan mengenai regulasi tenggat waktu hak sewa tanah di Indonesia memperluas ruang interpretasi dan menyebabkan ketidakpastian hukum yang berujung sengketa. Hukum dapat dikatakan sebagai hukum apabila menciptakan suatu keadilan atau setidaknya berupaya untuk mewujukan keadilan tersebut, termasuk dalam perspektif keadilan kontraktual, dimana ketidakjelasan pengaturan jangka waktu hak sewa tanah yang secara persisten diselesaikan dengan tafsir yudisial oleh hakim terkait permasalahan akta sewa tanah maka fungsi kontrak sebagai instrumen kontraktual yang berkekuatan mengikat seperti undang-undang akan melemah dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

 

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Sewa Tanah, Keadilan Kontraktual, Periode Sewa

 

 

ABSTRACT

 

                        This study aims to examine how the ambiguity in regulations regarding the duration of leasehold rights affects land lease practices in Indonesia. Such ambiguity is often exploited by one party to gain an unfair advantage over another, raising implications for contractual justice for those bound by land lease agreements. The research adopts a normative legal method with statutory and comparative approaches. The findings indicate that the lack of clarity concerning the regulation of leasehold duration in Indonesia expands the scope of judicial interpretation and leads to legal uncertainty, often resulting in disputes. Law can only be regarded as such when it creates justice, or at the very least, strives to achieve it. Within the perspective of contractual justice, the persistent reliance on judicial interpretation to resolve unclear lease duration in land lease agreements weakens the function of contracts as binding legal instruments equivalent to legislation, thereby undermining legal certainty.

 

Keywords: Legal Certainty, Land Lease, Contractual Justice, Lease Period

Diterbitkan

2026-02-21

Terbitan

Bagian

Articles