PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA SKINCARE OVERCLAIM

Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Skincare, Overclaim, Pertanggungjawaban Hukum

Abstrak

Tujuan dari penyususnan jurnal berikut guna menganalisis hingga menemukan jawaban atas pertanggungjawaban pengusaha terhadap  konsumen. pengguna produk skincare overclaim mengandung zat berbahaya. Promosi skincare overclaim ini sudah menjadi kebiasaan para pengusaha agar produk laku terjual di masyarakat, yang mana sering kali menimbulakan kerugian terhadap konsumen. Dalam penyusunan penulis menggunakan metode peneleitian yuridis normatif yang pendekatannya dengan undang-indang terkait. Penelitian ini merujuk pada pertanggungjawaban pengusaha dalam perspektif peraturan BPOM dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta guna menjawab permasalahan terkait perlindungan hukum kepada  pengguna skincare overclaim. Seharusnya pengusaha wajib mengikuti standarisasi yang dibuat oleh BPOM guna menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen. Pengusaha yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dipidana penjara dan denda yang tercantum dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Skincare, Overclaim, Pertanggungjawaban Hukum

 

ABSTRACT

 

The purpose of compiling the following journal is to analyze and find answers regarding the entrepreneur's accountability toward consumers, particularly regarding skincare products that overclaim to contain harmful substances. The promotion of these overclaim skincare products has become a common practice among entrepreneurs to make their products sell in the market, which often leads to consumer losses. In this writing, the author uses a normative legal research method, approaching relevant laws and regulations. This research refers to the accountability of entrepreneurs in the perspective of BPOM regulations and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. It also aims to address issues related to legal protection for users of overclaim skincare products. Entrepreneurs should comply with the standards set by BPOM to ensure consumer safety and health. Entrepreneurs proven to commit such acts may face imprisonment and fines as stipulated in Law Number 8.

Keywords: Consumer Protection, Skincare, Overclaim, Legal Liability

Diterbitkan

2026-01-14

Terbitan

Bagian

Articles