PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH MELALUI PERJANJIAN TUKAR MENUKAR (BARTER): DAMPAK JIKA TERJADI SENGKETA
Keywords:
Land Transfer, Barter Agreement, Legal Implications.Abstract
ABSTRAK
Pengalihan kepemilikan tanah merupakan proses pemindahan hak milik tanah antara pihak yang satu ke pihak lainnya. Tukar menukar (barter) tanah adalah suatu kejadian hukum yang disepakati dengan cara kolektif oleh pihak-pihak dengan maksud mengambil alih tanah milik dengan pihak yang dimaksud untuk menerima perihal peralihan dengan tukar menukar (barter). Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui keabsahan atau kekuatan hukum dan penerapan prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam konteks pengalihan hak milik tanah melalui sistem barter, serta untuk mengetahui implikasi hukum jika terjadi sengketa. Penelitian ini dibuat dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif. Sehingga penelitian ini dapat memberi hasil bahwa pengalihan hak kepemilikan tanah adalah sesuatu tindakan hukum sehingga keabsahan perjanjian tukar menukar (barter) hak tanah merupakan perjanjian konsensual(kesepakatan bersama). Penelitian ini juga membahas risiko sengketa yang dapat terjadi akibat tidak melaksanakan perjanjian yang telah dibuat, kurangnya dokumen resmi, serta akibat ketidakjelasan status kepemilikan. Akhirnya penelitian ini dapat memberikan rekomendasi guna meningkatkan kepastian hukum dalam perjanjian tukar menukar (barter) yaitu menekankan pentingnya akta autentik, pendaftaran tanah untuk mencegah terjadi sengketa, dan adanya sertifikat tanah yang sah. Terjadinya konflik seperti ingkar janji atau kelalaian dalam perjanjian dapat menyebabkan sengketa, akibatnya bisa meminta ganti kerugian, pembatalan perjanjian atau tuntutan pemenuhan kewajiban oleh pihak yang dirugikan. Berharap hasil penelitian ini dapat memberi pengetahuan lebih terkait pengalihan hak kepemilikan tanah melalui perjanjian tukar menukar dan dampak jika terjadi sengketa dalam melaksanakan perjanjian tukar menukar (barter).
Kata Kunci: Pengalihan Tanah, Perjanjian Tukar Menukar (Barter), Dampak Hukum.
ABSTRACT
The transfer of land ownership is the process of transferring land ownership rights from one party to another. Land exchange (barter) is a legal event mutually agreed upon by the party intending to transsfer land ownership rights and the party intended to receive the transfer through an exchange (barter). This study aims to examine the validity or legal force and the application of contract law principles in the context of transferring land ownership rights through the barter system, as well as to understand the legal implications in the event of a dispute. This research is conducted using a normative legal research method. The findings of this study indicate that the transfer of land ownership rights is a legal act, making the validity of the land exchange (barter) agreement a consensual contract (mutual agreement). This study also discusses the risk of disputes that may arise due to non-fulfillment of the agreed contract, the lack of official documents, and the ambiguity of ownership status. Ultimately, this research provides recommendations to enhance legal certainty in land exchange (barter) agreements by emphasizing the importance of an authentic deed, land registration to prevent disputes, and the existence of a valid land certificate. Conflicts such as breach of contract or negligence in the agreement may lead to disputes, resulting in claims for compensation, contract cancellation, or demands for the fulfillment of obligations by the disadvantaged party. It is hoped that the findings of this study will provide deeper insight into the transfer of land ownership rights through barter agreements and the legal consequences in case of disputes arising from their implementation.
Keywords: Land Transfer, Barter Agreement, Legal Implications.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Made Diana Kencana Putri, I Gusti Ngurah Dharma Laksana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.