KELALAIAN PELAKSANAAN PERIKLANAN ENDORSEMENT OLEH INFLUENCER DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Keywords:
Kelalaian, Influencer, EndorsementAbstract
Tujuan dari penulisan ini mengkaji sekaligus menganalisa bagaimana bentuk dari kelalaian dari pelaksanaan endorsement di media sosial serta menganalisa pertanggungjawaban dari Influencer yang melakukan kelalaian Endorsement yang mengakibatkan kerugian dialami oleh konsumen sehingga para pelaku usaha maupun Influencer dapat berhati-hati dalam melakukan suatu perjanjian usaha dan paham akibat dari kelalaian yang menimbulkan perbuatan melanggar hukum serta menganalisa konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi Influencer maupun pelaku usaha jika mengalami kelalaian dalam penyampaian informasi mengenai produk yang diiklankan. Penelitian ini dilaksanakan atas dasar dengan pendekatan konseptual dan pendekatan konseptual patung. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk kelalaian dari Influencer yang melakukan endorsement yaitu melanggar ketentuan pada pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 17 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini harus dilakukan dengan bentuk iklan yang memanipulasi yang dimana iklan itu membrikan keyakinan efektivitas suatu produk lewat media social yang berlebihan. Dalam konteks endorsement oleh Influencer, tanggung jawab yang berlaku adalah berdasarkan prinsip Liabillity Based on Fault. Prinsip ini menekankan pada pembuktian adanya kesalahan dari pihak Influencer, jika terbukti bersalah karena memberikan informasi yang menyesatkan, maka Influencer dikenai sesuai dengan pedoman dalam UUPK Pasal 62 ayat (2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wulan Tyana Kusuma Dewi, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.