KEWENANGAN PIHAK NON-ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA
Keywords:
Kewenangan, Bantuan Hukum, Non-AdvokatAbstract
Artikel studi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan pihak non-advokat dan peranannya dalam melakukan bantuan hukum di Indonesia yang ditinjau dari pengaturannya. Artikel ini disusun berdasarkan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil studi yang ditemukan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan dari pihak ‘pemberi’ ‘bantuan’ hukum oleh seorang ‘non-advokat’ secara konseptual telah diatur dalam berbagai pengaturan di Indonesia yakni dalam ‘UU 16/2011 tentang Bantuan’ Hukum dan Permenkumhan 3/2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan dan PP 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada dasarnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait kewenangan bantuan hukum yang dilakukan oleh pihak non-advokat memang telah sesuai dengan UU Bantuan Hukum sebagai tonggak dasar pemberlakuannya. Akan tetapi, kewenangan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada pihak non-advokat tersebut tidaklah sama dengan advokat karena kewenangan para pihak non-advokat dibatasi pada ruang lingkup non-litigasi saja yang mana hal tersebut dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan UU 8/2003 tentang Advokat. Walaupun begitu, dengan adanya kemunculan ‘pihak’ ‘non-advokat’ dalam layanan ‘bantuan’ hukum di Indonesia dianggap sudah menjadi langkah penting untuk mewujudkan kualitas bantuan hukum yang lebih efisien karena kurangnya persebaran advokat diseluruh wilayah iandonesia.
This study article aims to determine and examine the authority of non-advocates and their role in providing legal aid in Indonesia, reviewed from its regulations. This article is compiled based on normative legal research through a statutory approach. The results of the study found in this study indicate that the authority of the 'provider' of legal 'aid' by a 'non-advocate' has been conceptually regulated in various regulations in Indonesia, namely in 'Law 16/2011 concerning Legal Aid' and Permenkumhan 3/2021 concerning Paralegals in Providing Assistance and PP 42/2013 concerning the Terms and Procedures for Providing Legal Aid and Distribution of Legal Aid Funds. Basically, the provisions of the laws and regulations in force in Indonesia regarding the authority of legal aid carried out by non-advocates are in accordance with the Legal Aid Law as the basic milestone for its implementation. However, the authority to provide legal aid given to non-advocates is not the same as advocates because the authority of non-advocates is limited to the scope of non-litigation only, which is intended not to conflict with Law 8/2003 concerning Advocates. Even so, the emergence of 'non-advocate' parties in legal 'aid' services in Indonesia is considered to be an important step to realize a more efficient quality of legal aid due to the lack of distribution of advocates throughout Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Ari Diah Prabawati, I Dewa Gede Dana Sugama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.