PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KONSUMEN BARANG BLACK MARKET (PASAR GELAP) DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Penulis

  • Putu Wina Saraswati Srikesuma Universitas Udayana image/svg+xml Penulis
  • I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti Universitas Udayana image/svg+xml Penulis

Kata Kunci:

pasar gelap, pertanggungjawaban pidana, penadahan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki peraturan hukum mengenai pertanggungjawaban Pidana bagi konsumen yang membeli barang atau produk pasar gelap (Black Market) ditinjau dalam perspektif hukum pidana. Studi ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, melihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hasil studi menunjukkan bahwa berkenaan dengan Pidana yang dikenakan kepada seseorang yang terbukti sebagai konsumen barang pasar gelap cenderung dikategorikan dan diancam dengan Pidana Penadahan menurut Pasal 480 ke-1 KUHP. Padahal KUHP sendiri tidak memberikan penjelasan dan batasan yang jelas terkait suatu kondisi ataupun barang yang dapat diduga berasal dari kejahatan. Ketidakjelasan ini seringkali mengenai target yang salah, padahal Konsumen sebagai pihak ketiga dapat diduga sebagai korban dalam praktik perdagangan pasar gelap (black market). Perdagangan yang dilakukan dengan jalan illegal atau tidak resmi, dan melawan hukum dapat disebut sebagai pasar gelap.

Kata Kunci: Pasar Gelap, Pertanggungjawaban Pidana, Penadahan.

 

ABSTRACT

The purpose of this research is to investigate the legal regulations regarding criminal liability for consumers who purchase goods or products from the black market, from the perspective of criminal law. This study employs a normative legal research approach, focusing on Law Number 1 of 1946 and Law Number 1 of 2023. The findings indicate that individuals proven to be consumers of black market goods are often categorized and charged with the crime of receiving stolen goods under Article 480 (1) of the Indonesian Criminal Code (KUHP). However, the KUHP itself does not provide clear explanations or boundaries regarding the conditions or items that may be suspected of originating from criminal acts. This legal ambiguity often results in misplaced accusations, even though consumers, as third parties, can actually be considered victims in the practice of black market trading. Trade conducted through illegal or unauthorized means, and in violation of the law, is referred to as black market activity.

Key Words: Black Market, Criminal Liability, Fencing.

Diterbitkan

2025-12-24

Terbitan

Bagian

Articles