PENGATURAN HUKUM PIDANA PERAMPASAN ASET DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Keywords:
korupsi, RUU Perampasan Aset, Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)Abstract
Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji efektivitas mekanisme perampasan aset dalam upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) sebagaimana diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa mekanisme NCB, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 draf RUU Perampasan Aset dan didukung oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), memungkinkan penyitaan aset tanpa putusan pidana, sementara pembalikan beban pembuktian yang diusulkan memperkuat penegakan hukum dengan menekan pelaku untuk membuktikan asal-usul kekayaannya yang sah. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, proses penelusuran aset sebagaimana dipraktikkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi langkah krusial untuk memastikan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara, meskipun implementasinya masih terhambat oleh dinamika politik dan kompleksitas legislasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kezia Melisa, I Putu Rasmadi Arsha Putra, SH.,MH. (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.