BATASAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Hukum Perikatan, Perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum, WanprestasiAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji kepastian hukum pembatalan perjanjian sepihak yang masih belum memiliki definisi yang jelas apakah termasuk perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Penelitian ini berfokus pada batasan tipis antara dua perbedaan tersebut yang sampai sekarang belum diatur dalam peraturan manapun kecuali yurisprudensi. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa kategori pembatalan perjanjian sepihak tergantung dari bagaimana tindakan itu memenuhi unsur Pasal perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung dan penelitian terdahulu, memberikan pendapat yaitu pembatalan perjanjian sepihak ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum meskipun terdapat kemungkinan terjadinya wanprestasi apabila ada klausul dilarang membatalkan perjanjian secara sepihak di dalam perjanjian dan dilanggar oleh salah satu pihak.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hukum Perikatan, Perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the legal certainty of unilateral agreement cancellation, which still lacks a clear definition of whether it constitutes an unlawful act or a breach of contract. This study focuses on the fine line between these two differences, which until now has not been regulated in any regulation except jurisprudence. The findings of this study indicate that the category of unilateral agreement cancellation depends on how the action fulfills the elements of the Article on unlawful acts or breach of contract. In Supreme Court jurisprudence and previous research, it is stated that unilateral agreement cancellation is interpreted as an unlawful act even though there is a possibility of a breach of contract if there is a clause prohibiting unilateral cancellation in the agreement and it is violated by one of the parties.
Key Words: Legal Certainty, Contract Law, Agreements, Unlawful Acts, Breach of Contract.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Luh Dewi Suriantika Putri, I Gede Perdana Yoga (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.