PERJANJIAN PRANIKAH DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PEMBAGIAN HARTA PADA PERKAWINAN
Keywords:
Prenuptial Agreement, Marital Property, Division of Property, Legal Certainty.Abstract
Tulisan ini disusun untuk mengeksplorasi pentingnyan perjanjian pranikah dalam memberikan kepastian hukum terkait pembagian harta, perlindungan dan terhadap harta bawaan masing-masing pasangan. Perjanjian pranikah merupakan instrument hukum yang digunakan oleh calon pasangan suami istri untuk mengatur hak dan Tanggungjawab masing-masing pihak terhadap harta kekayaan baik sebelum, selama, maupun setelah perkawinan. Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif hukum Indonesia, perjanjian pranikah diakui secara sah berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Adanya perjanjian pranikah memungkinkan pembagian dan pengelolaan harta secara adil, sekaligus meminimalkan konflik hukum di masa depan, baik karena perceraian maupun kematian salah satu pihak. Penulisan jurnal ini juga menunjukkan bahwa substansi perjanjian harus sesuai dengan prinsip hukum, kesusilaan, dan agama, serta memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
KatanKunci : Perjanjian Pranikah, Harta Perkawinan, Pembagian Harta, Kepastian Hukum.
ABSTRACT
This article was written to explore the importance of a prenuptial agreement in providing legal certainty regarding the division of assets, protection and the assets brought by each partner. A prenuptial agreement is a legal instrument used by prospective husband and wife to regulate the rights and responsibility of each party to assets before, during, and after marriage. The research method in writing this journal uses normative legal research, the approach uses a statutory regulatory approach. From an Indonesian legal perspective, prenuptial agreements are legally recognized based on Law No. 1 of 1974 concerning marriage. The existence of a prenuptial agreement allows for the division and management of assets fairly, while minimizing legal conflicts in the future, either due to divorce or death of one of the parties. The writing of this journal also shows that the substance of the agreement must be in accordance with the principles of law, morality, and religion, and fulfill the elements of a valid agreement in order to have binding legal force.
Key Words : Prenuptial Agreement, Marital Property, Division of Property, Legal Certainty.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Nadia Puspita Dewi, I Wayan Novy Purwanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
