PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Saksi Mahkota, Perlindungan Hukum, Kedudukan, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perlindungan hukum dan kedudukan saksi mahkota dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Saksi mahkota, merujuk pada terdakwa yang memberikan kesaksian terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, sering digunakan ketika bukti yang ada terbatas, meskipun keberadaannya tidak diatur secara detail dalam KUHAP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dengan fokus pada undang-undang dan analisis yuridis. Temuan dari penelitian ini menyoroti bahwa keberadaan saksi mahkota menciptakan dilema, karena di satu sisi dianggap krusial untuk mengungkapkan kebenaran substansial dan menegakkan keadilan, tetapi di sisi lain dapat berpotensi berlawanan dengan prinsip non self-incrimination yang tercantum dalam Pasal 66 dan Pasal 189 ayat (3) KUHAP. UU No. 31/2014 pada Pasal 10A menjadi landasan hukum bagi saksi mahkota untuk mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam bentuk pengurangan hukuman. Yurisprudensi dari Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 1986 K/Pid/1989, mengizinkan penggunaan saksi mahkota dengan syarat berkas perkara dipisah (splitsing), sementara keputusan lain menolak karena dianggap bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil. Dengan demikian, praktik saksi mahkota masih cenderung bersifat kasuistik dan memerlukan peraturan yang lebih komprehensif untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa serta memenuhi kebutuhan pembuktian dalam perkara pidana.
Kata Kunci: Saksi Mahkota, Perlindungan Hukum, Kedudukan, Sistem Peradilan Pidana
ABSTRACT
The purpose of this study is to analyze the legal protection aspects and the position of crown witnesses in the criminal justice process in Indonesia. Crown witnesses, referring to defendants who testify against other defendants in the same case, are often used when the available evidence is limited, although their existence is not regulated in detail in the Criminal Procedure Code. The method used in this study is a normative legal approach with a focus on statutes and juridical analysis. The findings of this study highlight that the existence of crown witnesses creates a dilemma, because on the one hand they are considered crucial to revealing substantial truths and upholding justice, but on the other hand they can potentially conflict with the principle of non-self-incrimination as stated in Article 66 and Article 189 paragraph (3) of the Criminal Procedure Code. Law No. 31/2014 in Article 10A is the legal basis for crown witnesses to receive protection and rewards in the form of reduced sentences. Jurisprudence from the Supreme Court, such as Decision No. 1986 K/Pid/1989, permits the use of crown witnesses on the condition that the case file is separated (splitting), while other decisions reject it because it is considered contrary to the principle of fair trial. Thus, the practice of crown witnesses still tends to be casuistic and requires more comprehensive regulations to guarantee the protection of human rights for the accused and meet the need for evidence in criminal cases.
Key Words: Crown Witnss, Legal Protection, Position, Criminal Justice System
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Luh Devi Naesila Putri, Devi Marlita Martana (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.