PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS MALPRAKTIK OLEH DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA PADA TAHAP PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN
Kata Kunci:
Malpraktik Medis, Penyidikan, Pembuktian, Perlindungan HukumAbstrak
Studi ini bertujuan untuk menelaah pertanggungjawaban pidana dalam kasus malpraktik medis yang dilakukan oleh dokter, khususnya pada tahap penyidikan dan pembuktian, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi korban. Prosedur penelitian yang dipakai merupakan penelitian hukum normatif dengan strategi perundang-undangan dan konseptual, yang menitikberatkan dalam kajian norma hukum tertulis serta prinsip-prinsip regulasi hukum praktik kedokteran dan perlindungan pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahanisignifikani denganipembentukan MajelisiDisipliniProfesi (MDP) sebagai lembaga yang berwenang menilai pelanggaran disiplin tenaga medis. Namun, terdapat potensi tumpang tindih kewenangan antara MDP dan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pada tahap pembuktian, pembuktian tindak pidana malpraktik dilakukan melalui dua metode, yakni pembuktian langsung menggunakan tolok ukur 4D (Duty, Dereliction of Duty, Direct Causation, Damage) dan pembuktian tidak langsung melalui doktrin Res ipsa loquitur. Perlindungan hukum bagi korban malpraktik medis belum diatur secara khusus, namun dapat ditemukan dalam KUHP, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, serta berbagai regulasi terkait lainnya. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi peraturan dan penguatan mekanisme perlindungan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kata Kunci: Malpraktik Medis, Penyidikan, Pembuktian, Perlindungan Hukum.
ABSTRACT
This research explores the topic of legal responsibility in instances of medical negligence by doctors, emphasizing the phases of inquiry and evidence collection, along with the extent of legal safeguards available to the victims. The findings reveal that Law Number 17 of 2023 concerning Health introduces significant reforms through the establishment of the Professional Discipline Council (Majelis Disiplin Profesi/MDP), which is vested with the authority to assess violations of professional conduct by medical practitioners. However, overlapping jurisdictions between the MDP and law enforcement investigators, as provided under the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), create potential conflicts that may hinder the effectiveness of criminal justice processes. In the evidentiary phase, acts of medical malpractice may be proven through two approaches: direct evidence applying the 4D standard (Duty, Derelictioniof iDuty, Direct Causation, and iDamage) and indirect evidence based on the doctrine of res ipsa loquitur. Currently, there is no comprehensive statutory framework specifically regulating the legal protection of victims of medical malpractice; instead, relevant provisions are dispersed across the Criminal Code (KUHP), the Health Law, the Medical Practice Law, and other related regulations. This study underscores the urgent need for regulatory reform and harmonization to ensure equitable justice for victims.
Keywords: Medical Malpractice, Criminal Liability, Investigation, Evidence, Legal Protection.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Alodya Pramiswari Zaqy, I Dewa Gede Dana Sugama (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.