HAK CIPTA TERHADAP KARYA YANG DIHASILKAN OLEH KECERDASAN BUATAN
Kata Kunci:
Artificial Intelligence, Hak Cipta, Subjek Hukum, Kekosongan HukumAbstrak
Kemajuan kecerdasan buatan (AI) menimbulkan persoalan baru dalam ranah hak cipta di Indonesia. Status hukum karya yang dihasilkan oleh AI masih belum jelas, karena UU No. 28 Tahun 2014 hanya mengakui orang maupun badan hukum sebagai pencipta. Situasi ini menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum) sekaligus ketidakpastian, terutama terkait kepemilikan, perlindungan, serta potensi komersialisasi karya berbasis AI. Studi ini memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan dari studi memperlihatkan bahwa AI tidak bisa diposisikan sebagai subjek hukum, sehingga tanggung jawab hukum atas karya yang AI ciptakan tetap dibebankan pada orang ataupun badan hukum yang memanfaatkan serta mengoperasikannya. Dengan demikian, diperlukan pembaruan regulasi untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak cipta dari karya yang melibatkan AI.
Kata Kunci: Artificial Intelligence, Hak Cipta, Subjek Hukum, Kekosongan Hukum.
ABSTRACT
The development of Artificial Intelligence (AI) has raised new issues in copyright law in Indonesia. Works produced by AI have an unclear legal status since Law Number 28 of 2014 only recognizes individuals or legal entities as creators. This situation creates a legal vacuum and uncertainty, particularly regarding ownership, protection, and the potential commercialization of AI-generated works. This study employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The findings show that AI cannot be regarded as a legal subject; therefore, legal responsibility for AI-generated works remains with the individual or legal entity that operates and utilizes it. Consequently, regulatory reform is needed to provide legal certainty and ensure copyright protection for works involving AI.
Key Words: Artificial Intelligence, Copyright, Legal Subject, Legal Vacuum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dewa Ayu Made Vidha Kanya Dhaniswari, Made Aditya Pramana Putra (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.