PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS KOMERSIALISASI FANFIKSI DALAM BENTUK NOVEL MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Kata Kunci:
Fanfiksi, Hak Cipta, KomersialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis-jenis tanggung jawab hukum yang dapat ditegakkan dan hukum hak cipta Indonesia terkait pemasaran fanfiction dalam bentuk buku tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan norma hukum seperti Undang-Undang Hak Cipta sebagai komponen utamanya. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan dengan jelas bahwa penjualan fanfiction dalam bentuk buku tanpa izin melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam hal pertanggungjawaban hukum, mereka yang mengomersialkan fanfiction sebagai novel tanpa izin berisiko menghadapi hukuman perdata dan pidana. Pemegang hak cipta dapat menuntut agar penyebaran karya yang melanggar hak mereka dihentikan dan mengajukan kasus hukum untuk ganti rugi. Oleh karena itu, untuk mencegah masalah hukum dan pelanggaran di masa mendatang, setiap penerbitan atau komersialisasi fanfiction dalam bentuk buku harus memiliki persetujuan tertulis dari pemilik hak cipta asli.
Kata Kunci:, Fanfiksi, Hak Cipta, Komersial
ABSTRACT
This study aims to identify the kinds of legal liabilities that may be enforced and the Indonesian copyright laws relating to the marketing of fanfiction as books without the approval of the copyright owners. This study employs a normative legal research technique, with a statutory approach and legal norms like the Copyright Law as the primary components. The study's conclusions make it abundantly evident that selling fanfiction as books without authorization is against Article 9 of Law Number 28 of 2014 on Copyright. In terms of legal liability, those who commercialize fanfiction as novels without permission risk facing civil and criminal penalties. Copyright holders can demand that the distribution of infringing works be stopped and file legal cases for damages. Therefore, to prevent future legal issues and violations, any publication or commercialization of fanfiction in book form must have the written consent of the original copyright owner.
Keywords: Fanfiction, Copyright, Commercial.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Komang Adinda Mas Permatasari Adinda, Dewa Ayu Dian Sawitri Dewa Ayu Dian Sawitri (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.