PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA UNTUK KORBAN HUMAN TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Perdagangan Orang, Protokol PalermoAbstrak
Tujuan riset ini adalah untuk meninjau perangkat hukum internasional termasuk konvensi, protokol, dan deklarasi yang berhubungan dengan perlindungan HAM terhadap korban human trafficking, disamping itu juga mengidentifikasi fungsi lembaga internasional dalam mengawasi serta menindaklanjuti pelanggaran HAM, dalam konteks khusus mengenai kejahatan perdagangan manusia (human trafficking). Riset ini menggunakan metodologi riset hukum normatif dan pendekatan legislatif. Metode ini menganalisis seluruh ketentuan hukum yang berhubungan dengan isu hukum yang dibahas. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan HAM terhadap individu yang menjadi korban perdagangan orang diatur dalam hukum internasional melalui Protokol Palermo yang diresmikan oleh PBB tahun 2000. Semua isu yang berkaitan dengan perdagangan orang, misalnya eksploitasi seksual, kerja paksa, dan lainnya tercakup pada protokol ini. Selain itu pengaturan mengenai perlindungan HAM juga terdapat dalam instrumen hukum seperti DUHAM, dimana hal tersebut tertera dalam pasal 4 DUHAM mengenai larangan perbudakan dan perdagangan budak.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Perdagangan Orang, Protokol Palermo
ABSTRACT
The purpose of this research is to review regulations related based on international legal instruments including relevant conventions, protocols, and declarations to the protection of human rights for sufferers of human trafficking. In addition, it also identifies the role of international institutions in monitoring and following up on human rights offenses, specifically in the context of human trafficking. This study uses normative legal research methods and a legislative approach. This method analyzes all legal provisions related to the legal topics covered. The results of the research show that the regulation of human rights protection for persons who are victims of human trafficking is regulated in international law through the Palermo Protocol, which was ratified by the United Nations in 2000. All issues related to human trafficking, such as sexual exploitation, forced labor, and others are covered in this protocol. In addition, regulations regarding human rights protection are also found in legal instruments such as the UDHR, where this is stated in Article 4 of the UDHR regarding the prohibition of slavery and the slave trade.
Key Words: Human Rights, Human Trafficking, Protocol Palermo
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ni Putu Pridayanti Palasari, Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.