PERAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA TENAGA KESEHATAN DAN PASIEN BERDASARKAN UU NO. 36 TAHUN 2009
Kata Kunci:
mediasi, sengketa medis, UU Kesehatan, penyelesaian sengketa alternatif.Abstrak
Konflik hukum antara praktisi medis dan pasien merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam praktik pelayanan kesehatan. Proses penyelesaian melalui pengadilan kerap tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak serta membutuhkan durasi panjang serta biaya besar, sehingga mediasi sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa dianggap instrumen penting sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan. Penelitian ini bertujuan menelaah peran mediasi dalam penyelesaian konflik medis, serta menilai efektivitasnya di luar mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Berdasarkan Berdasarkan UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penelitian ini menerapkan pendekatan hukum normatif berbasis regulasi dan konsep. Hasilnya menunjukkan bahwa mediasi dalam UU Kesehatan bersifat prasyarat sebelum gugatan hukum, dengan tujuan mempertahankan relasi harmonis antara para pihak dan membangun kesepakatan yang bersifat win-win solution. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama terkait mekanisme pelaksanaan, kejelasan prosedur, serta ketersediaan mediator yang kompeten di bidang kesehatan. Diperlukan regulasi pelaksana yang lebih rinci agar mediasi dapat berfungsi optimal sebagai solusi sengketa di sektor pelayanan kesehatan.
Kata kunci: mediasi, sengketa medis, UU Kesehatan, penyelesaian sengketa alternatif.
ABSTRACT
Disputes between health workers and patients are a phenomenon that often occurs in health care practices. Dispute resolution through litigation often does not provide a solution that satisfies both parties and is time consuming and costly. Therefore, mediation as an essential mechanism of alternative conflict resolution instrument regulated in Article 29 as stipulated under Law Number 36 of 2009 concerning Health, this study intends to examine how mediation functions in medical conflict resolution well as assess its effectiveness outside the settlement mechanism regulated as stated under Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and ADR. The study applies a legal-normative method using legislative and conceptual analyses. The findings indicate that mediation as stipulated in the Health Law is mandatory before taking legal action, with the aim of maintaining good relations between the disputing parties and creating a win-win solution. However, its implementation still faces challenges, especially regarding the implementation mechanism, clarity of procedures, and the availability of competent mediators in the health sector. More detailed implementing regulations are needed so that mediation can function optimally as a dispute solution in the health care sector.
Keywords: mediation, medical dispute, Health Law, alternative dispute resolution.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Indah Lestari Sihotang, I Putu Rasmadi Arsha Putra (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.