HAK MEREK SEBAGAI AGUNAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA BANK PASCA PP NOMOR  24 TAHUN 2022

Authors

  • Ni Wayan ratna Dewi mahasiswa Author
  • Ni Putu Purwanti Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

Keywords:

Collateral, Trademark, Debt Security, Intellectual Property Rights, Government Regulation No. 24 of 2022

Abstract

 Artikel jurnal ini berupaya mengkaji penerapan hak kekayaan intelektual, khususnya hak merek, dalam pemberian pinjaman, sekaligus menyadari berbagai tantangan yang terkait dengan pemanfaatan hak merek sebagai agunan. Penelitian ini menggunakan teknik normatif dari sudut pandang hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun peraturan tersebut memberikan kerangka kerja untuk memanfaatkan hak merek sebagai agunan melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tantangan implementasinya tetap ada. Hal ini mencakup pemahaman yang kurang memadai oleh lembaga keuangan, tantangan dalam mengevaluasi hak merek dagang, kurangnya komunikasi tentang pelaksanaan PP No. 24 Tahun 2022, dan ambiguitas hukum mengenai penegakan agunan. Tulisan ini menganjurkan pembentukan standar evaluasi yang lebih eksplisit, pendidikan bagi pelaku usaha dan lembaga keuangan, serta peningkatan lingkungan hukum untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan hak merek dagang sebagai agunan. Melaksanakan langkah-langkah ini dapat memungkinkan hak merek dagang berfungsi sebagai instrumen keuangan yang mendorong pengembangan ekonomi kreatif Indonesia .

Kata Kunci: Jaminan,Hak Merek, Jaminan Utang,Hak Kekayaan Intelektual, PP No 24 tahun 2022

ABSTRACT

This journal article seeks to examine the application of intellectual property rights, namely trademark rights, in lending, while recognizing the numerous challenges associated with utilizing trademark rights as collateral. This research employs a normative technique from a legal standpoint. The study's findings indicate that, although the rule provides a framework for utilizing trademark rights as collateral via trademark registration at the Directorate General of Intellectual Property (DJKI), implementation challenges persist. This encompasses inadequate comprehension by financial institutions, challenges in evaluating trademark rights, lack of communication about the execution of PP No. 24 of 2022, and legal ambiguity concerning the enforcement of collateral. This paper advocates for the establishment of more explicit evaluation standards, the education of businesses and financial institutions, and the enhancement of the legal environment to augment the efficacy of utilizing trademark rights as collateral. Executing these measures can allow trademark rights to serve as a financial tool that fosters the development of Indonesia's creative economy

Key Words: Collateral, Trademark, Debt Security, Intellectual Property Rights, Government Regulation No. 24 of 2022

Downloads

Published

2025-08-28

Issue

Section

Articles