PENENTUAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI BALI

Penulis

  • Komang Della Nadila Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi Penulis

Kata Kunci:

Lembaga Perkreditan Desa, Hukum Adat, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum

Abstrak

Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam sistem hukum adat dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis bagaimana penentuan unsur kerugian negara dilakukan apabila terjadi penyelewengan dana di lingkungan LPD. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan seperti halnya pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Berdasarkan metode dan penedekatan tersebut ditemukan hasil bahwa keberadaan LPD diakui dalam sistem hukum adat melalui awig-awig, namun belum sepenuhnya diatur dalam sistem hukum positif secara komprehensif. Meski berakar pada awig-awig dan struktur tradisional desa adat, LPD juga menerima dana dari pemerintah daerah dalam bentuk hibah atau penyertaan modal, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pengelolaan dana publik tersebut. Dana publik yang masuk ke dalam sistem pengelolaan LPD secara hukum dikualifikasikan sebagai bagian dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Dengan demikian, penyimpangan atas pengelolaan dana tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila terdapat bukti kerugian negara yang nyata, pasti, dan terukur (actual loss). Proses audit oleh lembaga yang berwenang seperti BPK atau BPKP menjadi kunci utama dalam pembuktian. Penegakan hukum dalam kasus ini menuntut pendekatan integratif yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum nasional tanpa mengabaikan eksistensi hukum adat. Penelitian ini menegaskan bahwa korupsi pada LPD di Bali masuk dalam klasifikasi merugikan keuangan negara, bukan semata-mata hanya kerugian adat.

 

Kata Kunci: Lembaga Perkreditan Desa, Hukum Adat, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum

 

ABSTRACT

 

This study aims to critically analyze the legal status of Lembaga Perkreditan Desa (LPD) within the dual framework of Indonesia’s customary law and national legal system, and to analyze how state financial loss is determined in cases of fund misappropriation within LPDs. Employing a normative juridicial method with statutory, conceptual, and analytical approaches, the study finds that LPDs are acknowledged under customary law through awig-awig (local customary rules), but are not yet fully integrated into national legal regulations. Although LPDs are rooted in customary institutions, they also receive public funds from regional governments in the form of grants or capital participation. Based on Law No. 17 of 2003 on State Finance, such funds are classified as state finances. Therefore, any unlawful use of these funds may constitute a corruption offense under Indonesian anti-corruption law, provided there is proven, actual, and measurable state loss. Determining such loss requires audit reports from authorized institutions like the Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK) or the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP). The enforcement of corruption law in these cases requires an integrated legal approach that balances the principles of accountability and legal certainty, while recognizing the cultural and legal relevance of customary norms. The study concludes that corruption within LPDs in Bali qualifies as harm to state finances under national law, rather than merely a community-level or internal customary issue.

 

Keywords: Village Credit Institution, Customary Law, State Financial Loss, Corruption Crime, Legal Certainty

Diterbitkan

2025-10-16

Terbitan

Bagian

Articles