TINJAUAN YURIDIS KOORDINASI KEWENANGAN PENYIDIKAN ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kata Kunci:
KUHAP, Penyidik, Penyidikan, Asas Koordinasi, Criminal Procedure Code, Investigator, Investigation, Coordination PrincipleAbstrak
Studi ini bertujuan meninjau dan menelaah pengaturan keberlakuan koordinasi dalam kewenangan penyidikan antara penyidik pegawai negeri sipil terhadap penyidik kepolisian negara republik indonesia. Penerapan metode pada riset ini memanfaatkan pendekatan hukum normatif dengan pendekatannya yakni pendekatan perundang-undangan serta tinjauan konsep hukum. Temuan riset menjelaskan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan menurut peraturan perundang-undangan baik kewenangan penyidik kepolisian serta kewenangan penyidik pegawai negeri sipil yang memiliki wewenangnya masing-masing sebagaimana telah ditetapkan pengaturannya pada KUHAP serta peraturan perundang- undangan terkait. Di samping itu, dengan adanya wewenang masing-masing dari kedua lembaga yang memungkinkan terjadinya kesamaan wewenang maka perlu adanya hubungan dan pengawasan antara kedua lembaga, sebagaimana yang ditetapkan pada KUHAP ayat (2) pasal 7 kewenangan penyidik pegawai negeri sipil berada di bawah pengawasan dan koordinasi penyidik kepolisian. Dengan begitu, frasa yang ada pada KUHP ayat (2) pasal 7 sudah memberikan penerapan terhadap asas koordinasi antara kewenangan penyidikan kedua lembaga yang secara lebih rinci diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Pentingnya penerapan asas koordinasi ialah untuk menjaga hubungan kedua lembaga dalam pelaksanaan penyidikan agar tidak terjadinya kesenjangan antara kedua lembaga dalam proses penyidikan.
Kata Kunci: KUHAP, Penyidik, Penyidikan, Asas Koordinasi.
ABSTRACT
This study aims to review and examine the regulations governing coordination between civil servant investigators and Indonesian national police investigators in the exercise of their investigative powers. The research method used in this study is a normative legal approach, which involves a review of legislation and legal concepts. The research findings explain the investigative authority of investigators in conducting investigations according to legislation, including the authority of police investigators and civil servant investigators, each of which has its own authority as stipulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP) and related legislation. In addition, with the respective authorities of the two institutions that allow for equal authority, it is necessary to have a relationship and supervision between the two institutions, as regulated in Article 7 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code, the authority of civil servant investigators is under the supervision and coordination of investigators. police. Thus, the phrase in Article 7 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code has provided the application of the principle of coordination between the investigative powers of the two institutions which are regulated in more detail in the relevant laws and regulations. The importance of implementing the principle of coordination is to maintain the relationship between the two institutions in carrying out investigations so that there are no gaps between the two institutions in the investigation process.
Key Words: Criminal Procedure Code, Investigator, Investigation, Coordination Principle.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Margarrick Yoga Adinata Putra, A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
