PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR DALAM UPAYA PENARIKAN OBJEK SENGKETA OLEH PERBANKAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Penulis

  • Jovita Felicia Kusniawan Universitas Udayana image/svg+xml Penulis
  • I Putu Rasmadi Arsha Putra Penulis

Kata Kunci:

Debt Collector, Jaminan Fidusia, Objek Sengketa

Abstrak

ABSTRAK

 

Analisa terhadap perusahaan pembiayaan memiliki hak yang sah untuk menarik kembali objek yang menjadi jaminan atas pinjaman yang diberikan kepada konsumen dan penggunaan jasa debt collector dalam penarikan objek sengketa akan menjadi tujuan penelitian ini, dengan menggunakan metode penelitian normatif untuk mengkaji hak perusahaan pembiayaan dalam menarik kembali objek yang menjadi jaminan atas pinjaman kepada konsumen serta pengaturan penggunaan jasa debt collector dalam penarikan objek sengketa. Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disimpulkan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki hak yang sah untuk menarik kembali objek jaminan, namun harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur. Sementara itu, terkait dengan penggunaan jasa debt collector, meskipun tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur di Indonesia, prinsip kerjanya didasarkan pada kuasa yang diberikan oleh kreditur kepada debt collector untuk menagih utang kepada debiturnya. Namun, penting bagi bank atau lembaga keuangan yang menggunakan jasa debt collector untuk memastikan bahwa para penagih hutang tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan standar etika yang berlaku, mengingat pelanggaran terhadap ketentuan hukum dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Kata Kunci: Debt Collector, Jaminan Fidusia, Objek Sengketa

 

 

ABSTRACT

 

An analysis of whether a finance company has the legal right to withdraw objects that are collateral for loans given to consumers and the use of debt collector services in withdrawing disputed objects will be the purpose of this research, using normative research methods to examine the rights of finance companies in withdrawing objects that are collateral for loans to consumers and regulating the use of debt collector services in withdrawing disputed objects. Based on the analysis of the applicable laws and regulations, such as Financial Services Authority Regulation Number 35/POJK.05/2018 on the Business Operation of Financing Companies and Law Number 42 of 1999 on Fiduciary Guarantees, it is concluded that finance companies have the legal right to withdraw objects of collateral, but it must be done in accordance with the regulated procedures. Meanwhile, regarding the use of debt collector services, although there is no specific regulation in Indonesia, the working principle is based on the power granted by the creditor to the debt collector to collect debts from the debtor. However, it is important for banks or financial institutions that use the services of debt collectors to ensure that the debt collectors operate in accordance with applicable legal provisions and ethical standards, given that violations of legal provisions can be considered as criminal offenses and prosecuted in accordance with applicable laws.

 

Key Words: Debt Collector, Fiduciary Guarantee, Disputed Objects

Diterbitkan

2025-09-28

Terbitan

Bagian

Articles