PENGATURAN HUKUM KEWAJIBAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA PERSEROAN TERBATAS

Penulis

  • Kadek Amanda Yuniara Shafa Fakultas Hukum, Universitas Udayana Penulis
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Fakultas Hukum, Universitas Udayana Penulis

Kata Kunci:

Corporate Social Responsibility, Legal Regulation , Sustainable Development

Abstrak

Corporate Social Responsibility merujuk pada gagasan yang wajib dilakukan oleh setiap perseroan terbatas dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum terkait pengaturan CSR serta menjelaskan bentuk-bentuk CSR. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen relevan lainnya. Hasil kajian mengungkapkan meskipun CSR memiliki landasan hukum yang tegas, masih terdapat ketidakjelasan norma hukum, ketidakpahaman pelaku usaha terhadap isi peraturan, serta ketiadaan sanksi yang efektif bagi perseroan yang tidak mematuhinya. Oleh karena itu, penelitian ini menyoroti urgensi reformasi kebijakan guna memastikan pengaturan CSR dapat memberikan pemahaman dan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Regulasi Hukum, Pembangunan Berkelanjutan

 

 

ABSTRACT

 

Corporate Social Responsibility refers to an idea that must be carried out by every limited liability company in realizing sustainable development in accordance with the Undang-Undang Perseroan Terbatas. This research aims to examine the legal framework governing CSR and explain the forms of CSR. This study employs a normative legal research approach, focusing on the analysis of legislation, and other supporting documents. The findings reveal that although CSR has been legally mandated, there is still a lack of clarity in legal norms, a lack of understanding among business actors regarding the content of regulations, and a lack of effective sanctions for companies that do not comply. Therefore, this study highlights the urgency of policy reform to ensure that CSR regulations can provide a better understanding and optimal benefits for society and the environment.

 

Key Words: Corporate Social Responsibility, Legal Regulation, Sustainable Development

Diterbitkan

2025-11-18

Terbitan

Bagian

Articles