PENYELESAIAN  KREDIT  MACET TANPA JAMINAN KOPRASI SIMPAN PINJAM MENURUT UNDANG-UNDANG No. 25 TAHUN 1992

Penulis

  • Ni Made Siska Maharani fakultas Hukum udayana Penulis
  • Ni PutuPurwanti Penulis

Kata Kunci:

Kebijakan Kredit, Koperasi Simpan Pinjam, Manajemen Risiko, Mekanisme Hukum, Pinjaman Bermasalah.

Abstrak

 Kredit macet tanpa jaminan merupakan tantangan signifikan bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia. Tidak sedikit koperasi mengalami kolaps akibat tingginya jumlah kredit macet. Oleh karena itu, penulis meneliti faktor penyebab kredit macet serta mekanisme penyelesaian hukum yang digunakan, termasuk kendala dalam penanganannya, khususnya pada kredit tanpa agunan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh dari studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif, evaluatif, dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit macet disebabkan oleh kebijakan kredit yang tidak efektif, lemahnya manajemen risiko, serta pengawasan internal yang kurang memadai. Faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan perubahan kebijakan pemerintah turut memengaruhi. Dalam menyelesaikan kredit macet, koperasi dapat menggunakan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Jika tidak tercapai kesepakatan secara nonlitigasi, penyelesaian dapat dilanjutkan ke jalur pengadilan. Namun, kendala utama berasal dari pengurus dan anggota koperasi yang kurang memahami manajemen risiko, serta belum optimalnya regulasi dan interpretasinya. Penulis menyarankan agar koperasi memperkuat manajemen risiko internal dan meningkatkan literasi keuangan anggotanya sebagai langkah pencegahan kredit macet di masa mendatang.

 

Kata Kunci: Kredit Macet, Koperasi Simpan Pinjam, Manajemen Risiko, ADR, Penyelesaian Hukum

 

 

                                                            ABSTRACT

 

Unsecured bad debts represent a significant challenge for savings and loan cooperatives in Indonesia. Many cooperatives have collapsed due to the high number of bad debts. Therefore, the author examines the factors causing bad debts and the legal resolution mechanisms used, including obstacles in handling them, particularly for unsecured loans. This study uses a normative juridical method with a conceptual and legislative approach. Data were obtained from a literature review, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials. The analytical techniques employed were descriptive, evaluative, and argumentative. The results indicate that bad debts are caused by ineffective credit policies, weak risk management, and inadequate internal oversight. External factors such as economic conditions and changes in government policy also contribute. To resolve bad debts, cooperatives can use the Alternative Dispute Resolution (ADR) mechanism as stipulated in Law No. 30 of 1999. If a non-litigation agreement cannot be reached, the settlement can proceed to court. However, the main obstacles stem from a lack of understanding of risk management among cooperative administrators and members, as well as suboptimal regulations and their interpretation. The author recommends that cooperatives strengthen internal risk management and improve the financial literacy of their members as a measure to prevent future bad debts.

 

Keywords: Bad Debt, Savings and Loan Cooperatives, Risk Management, ADR, Legal Settlement

Diterbitkan

2025-10-27

Terbitan

Bagian

Articles