URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENGENAI DELIK PERBUATAN PERDAGANGAN PENGARUH

Penulis

  • Made Dwitya Paramaswari Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • Gde Made Swardhana Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

Kata Kunci:

Perdagangan Pengaruh, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Penelitian yang penulis lakukan bertujuan untuk menganalisa konsep perbuatan perdagangan pengaruh menjadi bentuk tindak pidana korupsi dan urgensi perdagangan pengaruh dalam pengaturan hukum mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative sebagai metode penelitian, dengan data primer yang digunakan penulis berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Konvensi Internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa di Indonesia masih terdapat keterbatasan mengenai pengaturan Perdagangan pengaruh di Indonesia, sehingga masih banyak sekali terjadi penjeratan pelaku tindak pidana korupsi terhadap pihak yang seharusnya tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya atau pelaku tidak dapat dihukum karena tidak adanya pengaturan hukum yang pasti mengenai perbuatannya. Sehingga disarankan di masa mendatang terdapat pengaturan hukum Indonesia yang pasti terhadap delik Perdagangan pengaruh sebagai bentuk Tindak Pidana Korupsi.

 

Kata Kunci: Perdagangan Pengaruh, Tindak Pidana Korupsi

 

ABSTRACT

This study was purposed to examine Trading in Influence concept as a form of corruption and the urgency of Trading n Influence regulation in legal procedure regarding corruption in Indonesia. This study uses normative research methods, with primary sources is Act Number 20 of 2001 about Amendments to Act Number 31 of 1999 about Eradication of Corruption and international conventions, the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. In this study, determined the result, Indonesia has not made a regulation of Trading in Influence, therefore are still considerably of entanglements of perpetrators of corruption crimes against parties that should not have the obligation to be responsible for their actions. From this study can be suggested that in the future, there should be legal procedure against a Trading in Influence as a delict form of corruption.

 

Key Words: Trading in Influence, Corruption Criminal Act

Diterbitkan

2025-10-27

Terbitan

Bagian

Articles