Akta Autentik Perjanjian Kawin Berdasarkan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 : Proses dan Pertanggungjawaban Notaris di Kabupaten Tabanan

Authors

  • I Gusti Ayu Apsari Hadi Author
  • Komang Febrinayanti Dantes Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Author
  • Ratna Artha Windari Author
  • Ni Putu Ega Parwati Author
  • Nastiti Lestari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p2

Keywords:

Perlindungan hukum; Pengetahuan Tradisional; Hak cipta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembuatan dan keabsahan tanda tangan elektronik akta autentik oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan menggabungkan analisis hukum dan wawancara dengan notaris serta masyarakat di Kabupaten Tabanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum telah diperbarui, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan masih rendah. Budaya lokal yang lebih mengutamakan kesatuan ekonomi dalam rumah tangga menjadi salah satu faktor rendahnya minat masyarakat terhadap perjanjian ini. Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam mekanisme pencatatan perjanjian perkawinan antara notaris dan Pegawai Pencatat Perkawinan, yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya peran notaris dalam memberikan pemahaman hukum serta memastikan bahwa akta perjanjian perkawinan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat melindungi kepentingan pasangan suami istri, terutama dalam hal kepemilikan harta dan tanggung jawab keuangan. Regulasi yang lebih jelas terkait pencatatan dan publikasi perjanjian perkawinan diperlukan untuk menghindari ketidakpastian hukum di masa depan.

Published

25-08-2025

Issue

Section

Articles