Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Rangkap Jabatan Sebagai Tenaga Pendidik

Penulis

  • I Gusti Agung Ayu Gayatri Kharisma Venturini Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • Made Aditya Pramana Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p10

Kata Kunci:

Rangkap Jabatan Notaris; Tenaga Pendidik: Undang-Undang Jabatan Notaris.

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta akibat hukum terhadap notaris yang merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan kode etik profesi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deduktif. Hasil studi menunjukkan bahwa rangkap jabatan notaris sebagai tenaga pendidik pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Negara dan tidak menduduki jabatan struktural, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum terhadap keabsahan akta. Sebaliknya, apabila rangkap jabatan melanggar ketentuan UUJN, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif hingga pemberhentian, serta berpotensi mempengaruhi keabsahan dan kekuatan pembuktian akta yang dibuat oleh notaris.

Unduhan

Diterbitkan

28-08-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Rangkap Jabatan Sebagai Tenaga Pendidik. (2026). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(02), 389-403. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p10