Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Rangkap Jabatan Sebagai Tenaga Pendidik
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p10Kata Kunci:
Rangkap Jabatan Notaris; Tenaga Pendidik: Undang-Undang Jabatan Notaris.Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta akibat hukum terhadap notaris yang merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan kode etik profesi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deduktif. Hasil studi menunjukkan bahwa rangkap jabatan notaris sebagai tenaga pendidik pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Negara dan tidak menduduki jabatan struktural, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum terhadap keabsahan akta. Sebaliknya, apabila rangkap jabatan melanggar ketentuan UUJN, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif hingga pemberhentian, serta berpotensi mempengaruhi keabsahan dan kekuatan pembuktian akta yang dibuat oleh notaris.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 I Gusti Agung Ayu Gayatri Kharisma Venturini, Made Aditya Pramana Putra (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











