Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Yang Sudah Berusia 25 Tahun

Authors

  • I Gusti Ngurah Agung Brahmandya Staff Notaris/PPAT Kabupaten Badung Author
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p3

Keywords:

Urgensi, Penyimpanan, Protokol Notaris

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab tidak efektifnya tempat penyimpanan protokol notaris yang sudah berusia 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih. Penulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian normatif dimana dilakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan data sekunder sebagai data utama. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut : faktor penyebab tidak efektifnya tempat penyimpanan protokol notaris yang sudah berusia 25 (dua puluh lima) tahun dilihat adanya kendala dari faktor tempat penyimpanan protokol Notaris serta faktor undang-undang itu sendiri. Sehingga solusi yang didapat dalam permasalahan ini pada pelaksanaan Pasal 63 Ayat (5) UUJN adalah MPD Notaris harus memiliki gedung atau ruangan khusus yang memadai untuk menyimpan protokol-protokol Notaris yang berusia 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih. Disaat yang bersamaan ketika MPD menyimpan protokol yang telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih, MPD perlu diberikan kewenangan yang jelas untuk mengeluarkan salinan tambahan atas protokol tersebut.

Published

25-08-2025

Issue

Section

Articles