Menyingkap Celah Hukum: Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Penyalahgunaan Akta Elektronik

Penulis

  • I Putu Edi Rusmana Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2024.v10.i01.p1

Kata Kunci:

Hukum Pidana;, Penyalahgunaan Wewenang;, Pertanggungjawaban Pidana Notaris.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban 
pidana notaris dalam penyalahgunaan wewenang, khususnya 
dalam pembuatan akta elektronik yang semakin relevan di era 
digital. Meskipun perkembangan teknologi informasi telah 
mempermudah pelayanan hukum, potensi penyalahgunaan 
seperti manipulasi data dan pemalsuan akta tetap menjadi 
ancaman serius. Penelitian ini menggunakan metode normatif 
dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji 
regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 
2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 
2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil 
penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan 
hukum untuk menerapkan sanksi pidana, regulasi terkait akta 
elektronik oleh notaris masih memiliki celah hukum, khususnya 
dalam pengawasan dan mekanisme pencegahan penyalahgunaan. 
Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada analisis terhadap efektivitas pembaruan Undang-Undang ITE yang memberikan 
dasar hukum untuk mengatur aspek digital dalam profesi 
notaris.

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Menyingkap Celah Hukum: Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Penyalahgunaan Akta Elektronik. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 1-16. https://doi.org/10.24843/AC.2024.v10.i01.p1