Keabsahan Akta Partij Yang Ditandatangani Tidak Di Hadapan Notaris Secara Langsung Dari Konteks  Cyber Notary

Penulis

  • I Made Candra Maha Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • I Made Dwi Dimas Mahendrayana Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • I Nyoman Sumardika Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p3

Kata Kunci:

Keabsahan Akta;, Akta Partij;, Cyber Notary

Abstrak

Kajian penulisan ini bertujuan untuk meneliti dan membahas 
pengaturan pembuatan Akta Notaris yang ditandatangani tidak 
di hadapan Notaris secara langsung serta keabsahan akta 
tersebut dalam konteks cyber notary yang diuraikan juga dari 
perspektif Asas tabellionis officium fideliter excercebo. Penulisan 
ini merupakan penelitian normatif, dengan didukung beberapa 
pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan 
pendekatan konseptual seta didukung tehnik pengumpulan 
bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen. Adapun 
hasil kajian dari penelitian ini Pembuatan akta partij yang 
ditandatangani tidak di hadapan Notaris secara langsung telah 
menyimpang dengan peraturan yang terdapat pada Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Bahwasanya seorang notaris juga haruslah 
turut hadir secara fisik, membacakan akta, dan juga 
menandatangani akta di hadapan para penghadap dan para saksi. 
Apabila Notaris tidak hadir pada saat akta dibacakan di hadapan 
para penghadap dan para saksi dan juga akta tersebut tidak 
ditandatangani pada saat itu juga oleh para penghadap, para 
saksi, dan notaris maka akta tersebut akan kehilangan sifat 
keotentikannya. Keabsahan akta partij yang ditandatangani tidak 
di hadapan Notaris secara langsung, sesuai dengan ketentuan 
Pasal 16 ayat (9) UUJN, jika salah satu syarat sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, 
Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan 
pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Secara fisik Notaris 
harus ada di hadapan para penghadap dan juga para saksi pada 
saat akta ditandatangani. 

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Keabsahan Akta Partij Yang Ditandatangani Tidak Di Hadapan Notaris Secara Langsung Dari Konteks  Cyber Notary. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 30-43. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p3