Akibat Hukum atas Ketiadaan Penerjemah Resmi dalam Pembuatan Akta Notaris

Penulis

  • Anak Agung Ayu Agung Devi Anjani Jelantik Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p9

Kata Kunci:

Akibat Hukum; Akta; Notaris; Penerjemah Resmi

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk mengetahui validitas akta yang dibuat tanpa melibatkan penerjemah resmi serta aspek perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pihak atas ketiadaan penerjemah resmi. Dalam penelitian ini diterapkan metode yurids normatif yang berorientasi pada analisis regulasi terkait permasalahan yang diteliti, terutama ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penggunaan penerjemah tidak resmi dapat mengancam validitas akta notaris yang kedudukannya terbatas sebagai  akta dibawah tangan yang diatur dalam Pasal 41 UU No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, serta notaris yang tidak menghadirkan penerjemah resmi dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan pada dampak yang ditimbulkan akibat kelalaian tersebut secara perdata yaitu berupa ganti kerugian serta pertanggungjawaban secara administratif yaitu teguran lisan hingga pemberhentian notaris.

Unduhan

Diterbitkan

29-12-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Akibat Hukum atas Ketiadaan Penerjemah Resmi dalam Pembuatan Akta Notaris. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(03), 574-584. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p9