Kekuatan Hukum Berita Acara RUPS Perseroan Terbatas Yang Dilakukan Secara Daring
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p15Keywords:
Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan Terbatas, Cyber NotaryAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kekuatan hukum dari berita acara RUPS secara online. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkajji UUPT yang dikaitkan dengan Perubahan Undang-Undang ITE, dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan yakni berupa bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Hasil analisisnya bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa kekuatan hukum RUPS online tetap mengikat sama seperti dengan RUPS secara langsung, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan UUPT, UU ITE dan Peraturan OJK. Namun dengan catatan dalam pelaksanaan RUPS tersebut dilakukan melalui media telekomunikasi, dihadiri oleh seluruh pemegang saham Perseroan serta RUPS tersebut dibuatkan suatu berita acara RUPS yang dibubuhi tandatangan elektronik. Akibat hukum atas dibuatnya berita acara RUPS secara daring adalah bahwa akta tersebut tetap sah secara hukum apabila telah dibuat sesuai dengan ketentuan UUJN dan KUHPerdata sepanjang dalam pembuatan akta autentik dan pelaksanaan RUPS tersebut terdapat sebuah video telekonferensi serta tanda tangan elektronik sebagai suatu alat bukti.