Hilangnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Akibat Alih Fungsi Lahan Di Atas Tanah Hak Milik

Authors

  • I Gede Putu Putra Wibawa Fakultas Hukum Universitas Udayana , Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p10

Keywords:

Alih Fungsi, Lahan Sawah Dilindungi, Hak Milik, Tata Guna Tanah

Abstract

Tujuan studi ini untuk menganalisis peranan asas tata guna tanah dalam menjamin keberadaan lahan sawah dilindungi, serta akibat hukum terhadap alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi lahan non-pertanian dari perspektif asas tata guna tanah. Beranjak dari adanya konflik norma antara PP No. 16 Tahun 2004 yang mewajibkan pemanfaatan tanah sesuai RTRW dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 yang membuka peluang alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Celah hukum ini dapat mengancam keberlanjutan lahan pertanian, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi agar kebijakan tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang – undang, konsep, dan pendekatan analisis (analitycal approach). Adapun hasil kajian terhadap penelitian ini bahwa prinsip tata guna tanah berperan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan ketahanan pangan dengan memastikan alih fungsi LSD sesuai RTRW. Meski pemilik tanah memiliki hak, pemerintah wajib menyeimbangkan kepentingan individu dan nasional melalui pengawasan ketat. Konflik norma muncul antara PP No. 16 Tahun 2004 yang mewajibkan pemanfaatan tanah sesuai RTRW dengan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 yang membuka peluang perubahan penggunaan LSD. Untuk menyelesaikannya, diperlukan harmonisasi regulasi sesuai hierarki perundang-undangan dan asas lex superior derogat legi inferiori, sehingga Peraturan Menteri yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah harus disesuaikan atau dicabut. Penguatan pengawasan, sanksi, dan peran pemerintah daerah juga diperlukan demi ketahanan pangan nasional.

Published

25-08-2025

Issue

Section

Articles