Penerapan Blockchain Dalam Pengembangan Smart Contract Di Indonesia

Authors

  • Ida Ayu Putu Purnam Asri Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Wyasa Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p7

Keywords:

Blockchain, Smart Contract, Pengaturan Hukum

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menyajikan analisis terhadap penerapan blockchain dalam pengembangan smart contract di Indonesia. Penulisan artikel ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif (konsep dan perundang-undangan) dan yuridis kontekstual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Validitas penerapan teknologi enkripsi (encrypted technology) antara lain blockchain dalam penggunaan smart contract di Indonesia Telah berkembang tidak lagi terbatas pada transaksi jual beli saja tidak serta-merta menghilangkan peran notaris Validitas smart contract berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur tentang kontrak serta keterkaitannya dengan eksistensi notaris di Indonesia bahwa smart contract memiliki validitas hukum di Indonesia selama memenuhi unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, oleh karena itu, dalam praktik hukum di Indonesia, penggunaan smart contract sebaiknya dikombinasikan dengan akta notaris, terutama untuk transaksi bernilai tinggi atau yang melibatkan kepemilikan dan hak atas benda

Published

25-08-2025

Issue

Section

Articles