Pengaturan Penyuluhan Hukum Oleh Notaris dalam Penggunaan Media Sosial

Authors

  • Anak Agung Ngurah Krisna Pratama Faculty of Law Udayana University Author
  • I Made Dedy Priyanto Faculty of Law Udayana University Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p7

Keywords:

Media Sosial; Notaris; Penyuluhan Hukum; Informasi Transaksi Elektronik

Abstract

Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui kesesuaian antara Kode Etik Notaris dan kewajiban serta larangan UU ITE bagi Notaris yang mengunggah konten penyuluhan hukum di media sosial dan kepastian hukum atas ketentuan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Jabatan Notaris serta menggunakan suatu pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan penyuluhan hukum oleh notaris melalui sarana media sosial belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, apabila dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut Notaris turut menyelipkan unsur promosi diri, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris. Akibat hukum notaris yang melakukan promosi dengan dalih penyuluhan hukum melalui media sosial notaris dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, peringatan keras, pemeberhentian sebagai notaris dalam melakukan jabatannya.

Published

29-12-2025

Issue

Section

Articles