Implikasi Hukum Kesalahan Dalam Salinan Akta Notaris Terhadap Keautentikan Akta Asli

Authors

  • Reyno Iksan Derizky Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • I Wayan Novy Purwanto Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p11

Keywords:

Kesalahan Salinan Akta, Keautentikan Akta Notaris, Tanggung Jawab Notaris, Pembuktian Hukum.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum 
kesalahan atau kekeliruan pada salinan akta notaris terhadap 
keaslian akta aslinya. Fokus penelitian ini adalah mengenai 
dampak kesalahan atau kekeliruan pada salinan tersebut terhadap 
kekuatan pembuktian akta otentik dan tanggung jawab hukum 
notaris yang diatur dalam Pasal 51 Peraturan Nomor 2 Tahun 
2014 serta Pasal 1870 dan 1365 Kitab Undang-Undang Hukum 
Perdata Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan 
pendekatan hukum normatif melalui studi kepustakaan, dengan 
fokus pada analisis produk hukum dan pustaka yang relevan. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kesalahan atau 
kekeliruan pada salinan tidak mempengaruhi keabsahan akta 
aslinya, namun dapat menurunkan status salinan akta dari akta 
notaris otentik menjadi akta di bawah tangan, sehingga kekuatan 
pembuktiannya menjadi berkurang. Kesalahan atau kekeliruan 
tersebut juga dapat mengakibatkan tanggung jawab hukum bagi Notaris, baik secara administratif maupun perdata, terutama jika 
terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak terkait. Penelitian ini 
menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam penyusunan dan 
penjiplakan akta, khususnya akta notaris, dan menyoroti 
perlunya peningkatan pengawasan terhadap profesi notaris 
untuk mengurangi potensi kesalahan atau kekeliruan. Ada 
beberapa upaya perbaikan, seperti melalui pencatatan resmi atau 
addendum, yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan 
hukum guna menjaga integritas dokumen hukum. 

Published

26-04-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implikasi Hukum Kesalahan Dalam Salinan Akta Notaris Terhadap Keautentikan Akta Asli. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 151-162. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p11