Akibat Hukum atas Ketiadaan Penerjemah Resmi dalam Pembuatan Akta Notaris
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p9Keywords:
Akibat Hukum; Akta; Notaris; Penerjemah ResmiAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui validitas akta yang dibuat tanpa melibatkan penerjemah resmi serta aspek perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pihak atas ketiadaan penerjemah resmi. Dalam penelitian ini diterapkan metode yurids normatif yang berorientasi pada analisis regulasi terkait permasalahan yang diteliti, terutama ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penggunaan penerjemah tidak resmi dapat mengancam validitas akta notaris yang kedudukannya terbatas sebagai akta dibawah tangan yang diatur dalam Pasal 41 UU No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, serta notaris yang tidak menghadirkan penerjemah resmi dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan pada dampak yang ditimbulkan akibat kelalaian tersebut secara perdata yaitu berupa ganti kerugian serta pertanggungjawaban secara administratif yaitu teguran lisan hingga pemberhentian notaris.










