Urgensi Pembatasan Kewenangan Notaris Pengganti dalam Pembuatan Akta Pendirian Koperasi
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p2Keywords:
Koperasi; Notaris Pengganti; Pembatasan KewenanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan notaris pengganti yang menggantikan NPAK dalam pembuatan akta pendirian koperasi dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, serta urgensi diperlukannya pengaturan tentang pembatasan kewenangan bagi notaris pengganti yang menggantikan NPAK. Metode dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil kajian penelitian ini bahwa secara umum, notaris pengganti memiliki kewenangan yang sama dengan notaris (Pasal 15 UUJN). Namun, secara khusus tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan ataupun syarat bagi notaris pengganti yang menggantikan NPAK dalam hal pembuatan akta pendirian koperasi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa adanya konflik norma antara UUJN dan Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 jo. Kemenkop UKM Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004. Sehingga pembatasan kewenangan bagi notaris pengganti yang menggantikan NPAK dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi. Langkah tersebut merupakan upaya preventif yang dapat dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi kesalahan atau kelalaian dari notaris pengganti.










