Disharmonisasi Regulasi Tata Ruang dalam Perlindungan Hak Ulayat di Bali dalam Perspektif Undang- Undang Pokok Agraria
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p12Keywords:
Disharmonisasi; Hak Ulayat; Tata Ruang, Hukum AgrariaAbstract
Tujuan penelitian ini untuk memberikan dekripsi tentang regulasi hak ulayat desa adat di Bali ditinjau dari perspektif UUPA. Penelitian ini menyajikan analisis kritis mengenai ketidakharmonisan regulasi tata ruang yang berdampak pada perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Bali. Kajian difokuskan pada Pasal 18B UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara regulasi tata ruang nasional dan hukum adat Bali muncul karena perbedaan pendekatan; di satu sisi ada pengaturan zonasi nasional yang bersifat teknokratis, sementara di sisi lain hak ulayat adat didasarkan pada pendekatan kultural. Kondisi ini menyebabkan kesulitan dalam pengakuan resmi atas hak ulayat, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan risiko pengambilalihan tanah tanpa kompensasi yang layak. Regulasi tata ruang yang cenderung sentralistik belum mampu mengakomodasi karakteristik hukum adat yang bersifat lokal dan kolektif. Konflik yang terjadi di Gunung Batur Bukit Payang merupakan contoh nyata akibat disharmonisasi tersebut. Meskipun terdapat mekanisme regulasi untuk verifikasi dan pengakuan hak ulayat, pelaksanaannya belum terintegrasi secara efektif dengan kebijakan tata ruang nasional. Berdasarkan teori hukum Radbruch, situasi ini mencerminkan kegagalan hukum dalam memenuhi keadilan substantif, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi yang inklusif dan fleksibel guna melindungi hak ulayat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Bali. Faktor-faktor penyebab disharmonisasi ini meliputi aspek normatif, struktural, dan kultural.










